|
No |
Unit / Jabatan |
Tugas Pokok & Fungsi / Fokus Utama |
|
1 |
Kepala |
Merencanakan,
mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan seluruh
program kerja LP3 dalam bidang pengembangan kurikulum, pendidikan, dan
pembelajaran serta penyusunan kebijakan strategis. |
|
2 |
Bendahara |
Mengelola
administrasi keuangan, penyusunan RAB, SPJ, perjalanan dinas, serta
pengelolaan honorarium dan keuangan LP3. |
|
3 |
Bidang Pengembangan
Pendidikan dan Pembelajaran |
Melaksanakan
pengembangan pendidikan, kurikulum berbasis OBE, review berkala, model
pembelajaran inovatif (SCL, Deep Learning, AI), serta penyelenggaraan
peningkatan kompetensi dosen (PEKERTI & Applied Approach). |
|
4 |
Bidang Pendidikan
Jarak Jauh (PJJ) |
Mengembangkan dan
mengelola penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, sistem LMS, pembelajaran
digital (hybrid/blended learning), serta media pembelajaran digital
dan integrasi AI. |
|
5 |
Bidang Pembelajaran
di Luar Prodi dan MBKM |
Mengelola,
mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pembelajaran di luar
program studi serta implementasi kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus
Merdeka). |
|
6 |
Bidang MKWU dan
MKWI |
Mengelola
penyelenggaraan Mata Kuliah Wajib Universitas (MKWU) dan Mata Kuliah Wajib
Institusi (MKWI), koordinasi PJMK, monitoring mutu perkuliahan, serta
evaluasi asesmen dan RPS. |
|
7 |
Tenaga Kependidikan |
Memberikan layanan
administrasi umum, pengarsipan, pengelolaan sarana/prasarana, dokumentasi,
publikasi, serta layanan operasional program LP3. |